JOB
DESCRIPTION & PERTELAAN TUGAS POLSEK KAHAYAN TENGAH
PROVOS
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB UNIT PROVOS
Unit PROVOS merupakan unsur pengawas
yang berada dibawah Kapolsek.
Unit PROVOS bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel polri.
Dalam melaksanakan tugas Unit PROVOS
menyelenggarakan fungsi :
- Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel polri;
- Penegakan disiplin dan ketertiban personel polsek.
- Pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
- Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi
- pengusulan rehabilitasi personel polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan.
Unit PROVOS dipimpin oleh kanit PROVOS
yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dibawah kendali wakapolsek.
Unit PROVOS juga bertugas melakukan
pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan
personil Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personil Polsek, serta
pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personil Polsek yang sedang dan
telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
SIUM
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB SEKSI UMUM
- SIUM merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada dibawah Kapolsek
- SIUM bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan, administrasi umum, ketata usahaan dan urusan dalam pelayanan Markas, perawatan tahanan, serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek
- Dalam melaksanakan tugas SIUM menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan kegiatan pelayanan administrasi umum, serta ketata usahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsifan dilingkungan Polsek
- Pelayanan administrasi personil dan serpas
- Pelayanan Markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara dan urusan dalam lingkungan Polsek
- Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti
SIUM dipimpin olek KASIUM yang
bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dibawah kendali wakapolsek.
SIUM dalam melaksanakan tugas
dibantu oleh :
- Urusan Perencanaan (URRENMIN) yang bertugas melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi personil serta serpas
- Urusan tata urusan dalam (URTAUD) yang bertugas melakukan pelayanan administrasi umum ketata usahaan dan urusan dalam, kearsifan dan pelayanan markas dilingkungan Polsek
- Urusan tahanan dan barang bukti (URTAHTI) yang bertugas melakukan perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti
INTEL
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB UNIT INTEL
Unit INTELKAM merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yang berada dbawah Kapolsek.
Unit INTELKAM bertugas menyelenggarakan fungsi Intelejen di bidang Keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk kerperluan deteksi dini (early Detection) dan peringatan dini ( early Warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan Keamanan dan ketertiban Masyarakat, serta pelayanan perizinan.
Dalam melaksanakan tugas Unit INTELKAM menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan kegiatan Intelejen, dalam bidang keamanan dan produk intelejen dilingkungan Polsek.
- pelaksanaan kegiatan operasional intelejen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early Detection) dan peringatan dini (early Warning), pengembangan jaringan Informasi melelui pemberdayaan personil pengemban fungsi Intelejen.
- pengmpulan, penyimpanan dan pemtahiran biodata tokoh formal atau informal organisasi social masayarakat, politik dan pemerintah tiungkat Keamatan/kelurahan.
- Pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk inelejen.
- Penyusunan Intel; dasar, perakiraan intelejen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembagan yang perlu mendapat perhatian pimpinan dan.
- Pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penebitan KCK kepada masyarakat yang memerlukan serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
Unit INTELKAM dipimpin oleh Kanit
INTELKAM yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dibawah kendali wakapolsek.
RESKRIM
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB UNIT RESKRIM
Unit RESKRIM merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek.
Unit RESKRIM bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi.
Unit RESKRIM bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi.
Dalam melaksaakan tugas Unit
Reskrim menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
- Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak dan wanita sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan, dan
- Pengidentifikasian untuk kepetingan penyidikan.
Unit RESKRIM dipimpin oleh KANIT
RESKRIM yang bertangung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dibawah kendali wakapolsek.
BINMAS
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB UNIT BINMAS
Unit BINMAS merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek
Unit BINMAS bertugas melaksanakan
pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban
masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,
serta kegiatan kerjasama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
Dalam melaksanakan tugas Unit BINMAS menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksana Koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan peundang-undangan
- Pembinaan dan penyuluhan dibidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita dan anak
- Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerjasama antar Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat Kecamatan/Kelurahan/Desa serta Organisasi non Pemerintah
Unit BINMAS dipimpin oleh
Kanit BINMAS yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dibawah kendali wakapolsek.
SABHARA
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB UNIT SABHARA
Unit SABHARA merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yan berada di bawah Kapolsek.
Unit SABHARA bertugas melaksanakan Tujawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, Obyek Vital, TPTKP, penanganan Tipiring dan pengendalian masa dalam rangka pemeriharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
Dalam melakanakan tugas Unit SABHARA menyelenggarakan pungsi :
Unit SABHARA bertugas melaksanakan Tujawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, Obyek Vital, TPTKP, penanganan Tipiring dan pengendalian masa dalam rangka pemeriharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
Dalam melakanakan tugas Unit SABHARA menyelenggarakan pungsi :
- Pelaksanaan tugas Turjawali.
- Penyiapan personil dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli pengamanan unjuk rasa dan pengendalian masa.
- Pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP.
- Penjagaan dan pengamanan Markas.
Unit SABHARA dipimpin oleh Kanit
SABHARA yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dibawah kendali wakapolsek.
SPKT
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB SPKT
SPKT merupakan unsur pelaksana tugas
pokok yang berada dibawah kapolsek.
SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi- kan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi- kan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas SPKT menyelenggarakan Fungsi :
- Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara terpadu antara lain dalam bentuk Laporan Polisi ,Surat Tanda Penerimaan Laporan ,Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan, Surat Tanda penerimaan Laporan Kehilangan Barang ,Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat tanda Terima Pemberitahuan,dan Surat ijin Keramaian.
- Pengkoordinasian & pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain TPTKP, Turjawali & pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.
- Pelayanan masyarakat melalui surat & alat komunikasi antara lain telepon, pesan Singkat, Feksimile, jajaring Sosial (Internet).
- Pelayanan Informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan per-uu
- Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek
SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung
jawab kepada kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali
wakapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar